27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok BaratPengiriman Burung Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Lembar

Pengiriman Burung Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Lembar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepolisian bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB gagalkan rencana pengiriman sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis di pelabuhan Lembar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan hewan menggunakan bus dengan inisial TM.

Adapun rincian jenis dan jumlah burung yang diserahkan dari BKHIT NTB kepada BKSDA NTB, diantaranya burung Perkici Dada Merah sebanyak 60 ekor, kemudian burung Madu Kelapa berjumlah lima ekor, burung Isap Madu Australi 10 ekor, burung Perenjak Jawa dua ekor, burung Bentet Kelabu dua ekor, burung Celepuk satu ekor, serta satu ekor burung Banyar Jambul.

Setelah menerima laporan, Tim BKHIT NTB berkoordinasi dengan petugas pengawas di pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan, pada Rabu (14/05). Hasilnya, pengiriman berhasil digagalkan.

“Hewan yang kami tahan ini adalah jenis burung yang berasal dari Dompu. Kami mendapatkan informasi adanya burung yang dibawa oleh bus PO berinisial TM yang tidak memiliki dokumen karantina kesehatan hewan. Informasi ini langsung kami teruskan kepada rekan-rekan yang bertugas melakukan pengawasan di pelabuhan Lembar,” beber Katim Gakum BKHIT, Samsudin.

Setelah proses lebih lanjut, burung-burung ini akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pemilik burung tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pencarian. “Untuk Undang-Undang yang dilanggar adalah pasal 88 Jo pasal 35 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” terangnya.

Sementara itu, Rizal Fikri dari BKSDA NTB mengungkap dari hasil identifikasi, terdapat satu jenis burung yang dilindungi. “Dari hasil identifikasi kami, ada satu jenis burung yang dilindungi. Yaitu burung Perkici Dada Merah,” ungkap Rizal.

Namun untuk burung-burung yang tidak dilindungi disebutnya akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai. Sementara untuk burung yang dilindungi, seperti Perkici Dada Merah ini, akan diidentifikasi ulang secara lebih mendalam. Untuk kemudian akan dikembalikan ke habitat asalnya masing-masing.

Secara terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pengawasan di wilayah pelabuhan. “Kami dari Polsek kawasan pelabuhan Lembar selalu bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak karantina. Kami secara rutin melakukan pengecekan terhadap barang dan penumpang yang keluar maupun masuk pelabuhan Lembar,” tegas Imran.

Apabila dalam proses pengecekan tersebut ditemukan komoditi yang belum melengkapi dokumen karantina, akan segera diserahkan oleh pihaknya kepada pihak karantina. Untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diakuinya menjadi bukti sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum terkait karantina hewan di wilayah NTB. “Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer