25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratPersetujuan Teknis Sudah Keluar, Kadispora Lobar Resmi Pensiun Dini 1 September

Persetujuan Teknis Sudah Keluar, Kadispora Lobar Resmi Pensiun Dini 1 September

Lombok Barat (Inside Lombok) – Usulan pensiun dini Kadispora Lobar, Arbain Ishak telah mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek itu pun akan berlaku mulai 1 September mendatang.

Sebelumnya, Arbain mengajukan pensiun dini lantaran hendak maju di pilkada Lobar. “Persetujuan teknisnya sudah keluar (dari BKN), tinggal kita usulkan kepada pak Bupati (penerbitan SK Pensiun),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (01/08/2024).

Pihaknya menegaskan, dengan keluarnya pertek dari BKN tersebut menandakan usulan dan keputusan pensiun dini itu sudah tak lagi bisa dicabut. Sebab pengusulan pensiun dini itu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Bahkan diusulkannya menerangkan pemberhentian pada 31 Agustus.

“Sesuai ketentuan tidak boleh ditarik kembali, dan sudah diproses dan pertek pensiun dini dari BKN sudah keluar,” terangnya. Pemda Lobar disebut Jamaludin menghargai keinginan Arbain yang akan maju dalam kontestasi pilkada di November mendatang. Bahkan saat surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Meminta agar yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara, Arbain tegas mengusulkan pengunduran diri.

Namun BKD menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengambil pensiun dini. Mengingat yang bersangkutan sudah memenuhi syarat tersebut. “Karena sudah memenuhi 50 tahun usia dan 20 tahun masa kerjanya,” jelasnya.

Jamal mengatakan, selama menunggu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September Arbain resmi pensiun dini, yang bersangkutan disebutnya masih akan menjabat sebagai kepala dinas. Bahkan masih berhak menggunakan fasilitas dinas.

“Nanti setelah pensiun, yang bersangkutan tetap akan menerima hak pensiun sebagai ASN. Seperti tunjangan sesuai masa kerja dan golongannya, serta tunjangan hari tua yang ada di Taspen,” pungkas Jamal. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer