23.2 C
Mataram
Jumat, 18 Juli 2025
BerandaLombok BaratPerusahaan Budidaya Mutiara Kuasai Puluhan Hektare Kawasan Laut Sekotong, Dewan Turun Sidak

Perusahaan Budidaya Mutiara Kuasai Puluhan Hektare Kawasan Laut Sekotong, Dewan Turun Sidak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kalangan dewan di DPRD Lobar turun sidak mendatangi PT Alif yang diduga menguasai kurang lebih sekitar 60 hektare kawasan laut di perairan Desa Persiapan Emas, Sekotong. Lokasi itu informasinya akan dijadikan tempat budidaya hingga pengembangbiakan mutiara. Namun, sebagian masyarakat nelayan di kawasan Sekotong mengaku keberatan atas rencana aktivitas perusahaan tersebut.

Keberatan yang disampaikan warga, diduga lantaran pemakaian 60 hektare area perairan tersebut dinilai akan mengganggu aktivitas para nelayan mencari ikan. “Karena adanya laporan dari warga, khususnya para nelayan terkait PT. Alif ini, kami turun bersama anggota lintas komisi termasuk dinas terkait untuk mengecek lokasi,” ujar Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi di sela-sela sidak yang dilakukan di pesisir Pantai Labuan Petung Sekotong, Rabu (07/05/2025).

Kata dia, keberadaan perusahaan budidaya mutiara di perairan laut Sekotong itu dikhawatirkan pihaknya justru berpotensi memunculkan persoalan baru. “Seharusnya dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat nelayan. Tidak hanya nelayan yang ada di sekitar lokasi, tapi seluruh nelayan yang ada di kecamatan Sekotong ini. Jangan sampai karena ketidaktahuan nelayan, kemudian melintas di lokasi budidaya mutiara, malah dituduh mencuri,” ketusnya.

Pria yang akrab disapa Mamiq Bajang Sekotong (MBS) itu pun tak mempersoalkan adanya izin dari pemerintah pusat dan juga Pemprov NTB yang diperoleh perusahaan tersebut. Namun, kata dia, hendaknya pihak perusahaan tidak menutup mata akan keberadaan Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar.

“Seharusnya ada koordinasi yang dilakukan pihak perusahaan dengan Pemda Lobar, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar,” tegasnya. Pihaknya juga berencana menyurati perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan juga sosialisasi ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lobar, Husnan Wadi yang turut serta dalam sidak itu menegaskan turunnya jajaran DPRD Lobar ke lokasi tersebut bukan untuk menghambat atau melarang adanya investasi yang masuk. “Namun sebagai wakil rakyat, begitu ada laporan yang masuk, wajib kita tindak lanjuti. Kita mempertanyakan apakah keberadaan perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur, dan apakah masyarakat dilibatkan atau justru seperti apa,” tegas Husnan.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi II DPRD Lobar yang lain, Munawir Haris. Adanya informasi bahwa perusahaan tersebut membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bukan menjadi ranah lembaga di DPRD Lobar.

“PNBP itu sedang proses. Tapi ketika ada persoalan masyarakat, lebih-lebih ada keberatan, kami merasa juga tidak mungkin pihak Kementerian akan mengeluarkan izin. Untuk itulah kami hadir, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari dan lembaga tidak salah mengambil keputusan,” jelas pria yang akrab disapa Cawing ini.

Dari lokasi yang sama, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi menegaskan bahwa terkait PNBP yang kabarnya sudah keluar sejak bulan Maret lalu, itu memang merupakan ranah dari Pemerintah Pusat. Posisi Komisi III yang turut serta dalam sidak tersebut diakuinya justru menyoroti pendukung PNBP yang dimaksud. Dalam hal ini Surat Kesepakatan Masyarakat yang dibuat pihak perusahaan.

“Karena ini aktivitasnya di laut, maka yang harus dilibatkan adalah nelayan. Sayangnya, dari informasi pula surat kesepakatan itu terjadi hanya dengan masyarakat Desa Sekotong Barat dan sebagian dari Desa Persiapan Pesisir Emas. Kita sama-sama tahu, nelayan di sini tidak hanya dari dua Desa itu, tapi dari seantero Desa di Sekotong ini. Jadi intinya, harus ada kesepakatan nelayan juga yang tertuang dalam surat kesepakatan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kadus Labuan Petung, Desa Persiapan Pesisir Emas, Sahdan mengaku sampai sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait keberadaan perusahaan budidaya mutiara itu, termasuk juga dar ipemerintah desa. Namun diakuinya, memang sebagian nelayan di dua desa sekitar menerima. “Tapi menurut kami, masih banyak nelayan yang ada di Kecamatan Sekotong ini yang perlu dilibatkan,” sarannya.

Terkait kondisi itu, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Lobar, Ahmad Rozi justru mengakui bahwa pihaknya tidak ada hubungannya dengan perusahaan budidaya mutiara tersebut. Lantaran pihak perusahaan tersebut mendapat izin langsung dari Pemerintah Pusat melalui rekomendasi Pemprov NTB.

“Pemda Lobar tidak ada hubungan dengan PT. Alif ini, karena izin dari Pusat. Dan, rekomendasinya pun hanya dari Pemprov NTB saja, di kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi,” beber Ahmad.

Kata dia, Pemda Lobar nantinya mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) saja, itu pun ketika perusahaan tersebut sudah melakukan produksi. “Itu saja yang kita keluarkan. Namun karena ada penggunaan kawasan darat juga, maka perusahaan bersangkutan wajib pula mengurus surat-surat lainnya seperti IMB. Tapi itu di Dinas Perizinan Terpadu (DPMPTSP), bukan di Kami (Dinas Kelautan dan Perikanan, Red),” pungkasnya.

Diakui Ahmad, kendati memakai luas laut sekitar 60 hektare, perusahaan budidaya mutiara yang diketaui baru akan melakukan pra produksi itu tidak memberi dampak apapun bagi Pemda Lobar, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tidak ada imbasnya ke kita. Namun bukan itu persoalannya, karena ada keberatan masyarakat yang membuat kami turun bersama rekan-rekan DPRD Lobar,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer