24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratPintu Masuk Pelabuhan Diperketat, Rokok Ilegal di Lobar Dimusnahkan

Pintu Masuk Pelabuhan Diperketat, Rokok Ilegal di Lobar Dimusnahkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan, agar pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di tingkat pengecer, tetapi juga pengawasan di pintu masuk wilayah, seperti pelabuhan harus diperketat.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya pencegahan sejak awal, sebelum rokok ilegal terlanjur tersebar luas di pasaran.

“Sebelum didistribusikan, rokok ilegal ini harus dicegah dari pintu masuk, seperti di pelabuhan,” tegas LAZ, usai mengikuti pemusnahan rokok ilegal, di halaman kantor Satpol PP Lobar, Kamis (4/12/2025).

LAZ menekankan perlunya melakukan identifikasi dari mana sumber rokok ilegal tersebut. Apakah berasal dari produk lokal atau impor. Sebagai upaya untuk menentukan strategi pencegahan yang tepat. Selain itu, ia juga menyerukan agar penindakan tidak hanya fokus pada peredaran di tingkat bawah, melainkan juga mencakup seluruh level yang terlibat.

“Jika ditemukan distributor nakal, harus diberikan sanksi. Penindakan harus mencakup semua level yang terlibat dalam peredaran. Bukan hanya fokus pada peredarannya saja,” paparnya.

Karena tak bisa dipungkiri bahwa peredaran rokok ilegal juga turut membawa kerugian besar. Mulai dari kualitas kesehatan yang tidak terjamin, hingga merugikan negara karena tidak membayar cukai, serta memicu maraknya pasar gelap.

Sementara itu, Kasat PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan penindakan sepanjang tahun 2025, hingga berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup signifikan.

“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil menyita 900 ribu lebih batang rokok ilegal di semua wilayah di Kabupaten Lobar,” beber Rauh.

Pihaknya tak memungkiri, bahwa jumlah hasil sitaan di Lobar merupakan yang terbanyak di NTB. Namun, Rauh membantah, bahwa tingginya angka sitaan ini mengindikasikan Lombok Barat adalah wilayah dengan peredaran terbanyak. Tetapi hal itu terjadi justru karena keaktifan dan intensitas penindakan di lapangan.

“Jadi Lobar paling besar jumlahnya, karena kami paling rajin penindakan di lapangan,” lugasnya.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini bertujuan untuk memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan. Sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyambut baik arahan Bupati Lobar. Pihaknya menyatakan bahwa penindakan memang tidak hanya dilakukan di tingkat bawah, tetapi juga di tingkat tengah dan juga atas, termasuk distributor dan pengusaha jasa titipan.

“Tempat-tempat yang diidentifikasi sebagai titik masuk rokok ilegal menjadi fokus penegakan,” ungkap Bambang.

Penindakan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI/Polri, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, untuk terus memutus mata rantai peredaran.

Bambang mengatakan, bahwa pihaknya juga melakukan profiling untuk mengidentifikasi titik-titik rawan masuknya barang ilegal di pulau Lombok, khususnya Lobar. Namun, diakuinya, salah satu kesulitan utama dalam penindakan adalah adanya permintaan dari masyarakat.

“Rokok ilegal menjadi laku di pasaran karena ada masyarakat yang membelinya. Kalau tidak ada yang membeli, rokok ilegal tidak akan laku,” jelasnya.

Selain itu, jaringan distributor yang sering mengganti pola komunikasi juga menyulitkan pelacakan. Sehingga penindakan harus dilakukan terus-menerus dan tidak boleh lengah.

- Advertisement -

Berita Populer