BerandaLombok BaratPolres Lobar Ungkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih DPO

Polres Lobar Ungkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih DPO

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat (Lobar) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Sekotong dan Lembar dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MAM (27) dan UF (17), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Sekotong Barat pada Selasa (24/03/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lobbar, Ipda Muh. Abdullah menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah kakaknya sekitar pukul 17.30 Wita dan memarkirkan motornya di samping kios dengan kunci masih tergantung. Sekitar pukul 17.55 Wita, dua pria datang dengan modus membeli bensin.

“Saat kakak korban selaku pemilik kios sedang masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menyalakan mesin motor milik korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik,” tutur Abdullah, Senin (06/04/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Tim opsnal kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi penjualan motor mencurigakan di wilayah Gerung hingga mengarah pada terduga pelaku MAM di Desa Gapuk. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik korban.

“Terduga pelaku MAM tidak dapat berkutik. Dari hasil introgasi, dia mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kediri, yang kemudian turut diamankan oleh tim,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui merupakan pelaku lama yang telah beraksi di sejumlah lokasi. “Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar,” ungkap Abdullah. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.

“Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci motor meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan karena niat pelaku, tetapi karena adanya kesempatan,” pesan Abdullah.

- Advertisement -

Berita Populer