29.5 C
Mataram
Jumat, 13 Februari 2026
BerandaLombok BaratPuluhan Kasus Pernikahan Anak Masih Terjadi di Lombok Barat Sepanjang 2025

Puluhan Kasus Pernikahan Anak Masih Terjadi di Lombok Barat Sepanjang 2025

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos-PPA) Lombok Barat mencatat sekitar 20 kasus pernikahan anak terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan Kecamatan Gunungsari dan Sekotong dinilai sebagai daerah rawan. Data diperoleh dari Kementerian Agama berdasarkan pengajuan dispensasi nikah.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan hasil pengembangan kasus dua murid SD di Kecamatan Gunungsari yang enggan kembali bersekolah akibat batal menikah. Pihaknya menemukan satu anak SMP di wilayah yang sama juga putus sekolah karena batal menikah.

“Jadi ini berkembang menjadi 3, ada satu lagi anak SMP yang juga putus sekolah gara-gara batal nikah. Di daerah situ juga,” ungkapnya, saat dimintai keterangan, Kamis (12/02/2026).

Kepala Dinsos-PPA Lombok Barat, Arief Suryawirawan, menyatakan angka kasus pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, meski diakui masih terdapat pernikahan anak yang terjadi secara sembunyi-sembunyi. “Jadi data kita di tahun 2025 itu (kasus pernikahan anak) menurun, sekitar 20 an (kasus),” beber Arief, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kalau kasus pernikahan anak mengalami penurunan, karena yang kita tahu hanya yang dilaporkan. Kalau yang tidak dilaporkan, kita tidak tahu,” ujarnya. Ia menambahkan, data diperoleh dari Kementerian Agama karena setiap pernikahan anak harus melalui dispensasi. “Kita dapat datanya dari Kemenag, kan ada syaratnya punya surat dispensasi nikah itu. Kalau gak dari sana, kita susah dapat datanya, karena kita gak tahu yang menikah diam-diam,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan, penyebab awal pernikahan anak banyak dipicu penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. “Yang banyak menjadi awal penyebab pernikahan anak ini karena tidak terkontrolnya penggunaan sosial media (Sosmed), biasanya banyak yang kenalan di Sosmed,” bebernya.

Ia menilai pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan gawai, perlu ditingkatkan. “Di beberapa kasus memang, orang tuanya mungkin kurang aware. Tidak tahu aktivitas anaknya di sosial media,” imbuhnya.

Data Dinsos-PPA dari LPA menunjukkan delapan dari 10 anak yang menikah di bawah umur berakhir dengan perceraian dan sebagian besar putus sekolah. “Dan rata-rata kalau sudah begitu, mereka akan putus sekolah,” sesalnya.

Hingga Februari 2026, Dinsos-PPA mengaku belum menerima laporan kasus baru. Arief mengingatkan perangkat desa hingga kepala dusun agar tidak menikahkan anak di bawah umur karena terdapat ancaman sanksi pidana sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah Lombok Barat tentang Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak). “Regulasinya sudah jelas mengatur tidak boleh menikahkan anak di bawah umur. Makanya sekarang, aparat desa sampai kadus di Lobar sudah gak berani menikahkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer