23.5 C
Mataram
Selasa, 27 Januari 2026
BerandaLombok BaratPuluhan Plat Beton Penyumbat Drainase Dibongkar Dinas PUTR Lombok Barat

Puluhan Plat Beton Penyumbat Drainase Dibongkar Dinas PUTR Lombok Barat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Lombok Barat membongkar puluhan plat beton yang menutup saluran drainase dan diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah. Pembongkaran dilakukan pascabanjir sebagai upaya melancarkan aliran air pada saluran drainase, Senin (26/01/2026).

Kepala Dinas PU-TR Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan banyak plat beton dibangun tidak sesuai aturan dan menutup saluran air. “(Di saluran drainase) ada yang bangun toko, warung, dan dijadikan parkir area. Makanya kami bongkar,” tegas Ratnawi saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan oleh dua tim yang masing-masing beranggotakan 10 hingga 15 petugas. “Ada puluhan titik pembongkaran (plat beton yang menyebabkan banjir) ini kami bagi dua tim. Satu tim bergerak di Karang Bongkot, Perampuan. Satu lagi bergerak di Meninting, Batulayar,” jelasnya.

Berdasarkan kajian Dinas PU-TR, banjir yang terjadi dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya bangunan yang menyalahi aturan dan menghambat aliran air. Selain itu, kondisi drainase juga tersumbat akibat sampah dan sedimentasi. “Penyebabnya (banjir, Red) kebanyakan dari tersumbatnya saluran drainase akibat sampah dan sedimentasi akut,” jelasnya.

Ratnawi juga mengakui pembangunan perumahan yang mengabaikan peil banjir turut memperparah kondisi. “Dampak perumahan ada juga, makanya itu kami (Pemkab Lobar, Red) akan evaluasi menyeluruh terhadap syarat-syarat yang sudah kami terbitkan dalam rekomendasi (pembangunan perumahan) tersebut,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga fungsi drainase dan tidak membangun plat beton tertutup di atas saluran air. Selain itu, Ratnawi menegaskan seluruh pengembang perumahan di Lombok Barat agar mematuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami harap semua pengembang untuk mengikuti syarat-syarat teknis di dalam rekomendasi yang telah diterbitkan. Termasuk untuk memperhatikan rekomendasi peil banjir dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang telah dikeluarkan,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer