Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram merazia salah satu kafe di wilayah Lingsar, Lombok Barat (Lobar), yang disinyalir menjual minuman beralkohol ilegal dan minuman keras (miras) tradisional. Razia dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas di pekan liburan dan Hari Raya Waisak.
“Sasaran razia, cafe B di wilayah Lingsar yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin,” ujar Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan yang memimpin langsung razia itu, Sabtu (3/6). Diterangkan, pihaknya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti miras yang diamankan antara lain 20 botol tuak yang diisi dalam botol mineral ukuran besar, 24 botol brem yang diisi dalam botol mineral ukuran sedang, 12 botol bir hitam merk Panther, 5 botol besar bir putih merk Bintang, dan 2 botol anggur merah cap Orang Tua.
Selain razia, petugas juga memberikan imbauan dan mengedukasi untuk bersama-sama saling menjaga kondusifitas keamanan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. “Terutama tempat-tempat yang menjadi sorotan selama ini atau zona merah, maupun tempat hiburan malam yang menjual miras yang berpotensi kerawanan kriminalitas,” jelasnya. (r)