Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) akui rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung 11-20 Desember terbuka untuk semua kalangan, termasuk kelompok disabilitas. Hal ini menyusul ramai pertanyaan dari kelompok disabilitas yang ada di Lobar, terkait minimnya pelibatan mereka sebagai penyelenggara pemilu oleh KPU.
“Sebenarnya mereka juga memiliki hak yang sama, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Lobar, Riadi beberapa hari yang lalu.
Hal ini disebutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilu. Di mana dalam pasal 5 menyatakan bahwa penyandang disabilitas memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, capres atau cawapres, hingga sebagai penyelenggara pemilu.
Selama penyandang disabilitas di Lobar ada yang berminat untuk menjadi penyelenggara dan memenuhi syarat, maka Riadi menyebut tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa menjadi anggota KPPS dalam pemilu tahun depan. “Tetapi misalkan, mohon maaf, disabilitas kan ada banyak macamnya kategorinya, sehingga itu juga turut menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Namun jika ternyata mereka mampu dan memenuhi syarat, maka KPU diakuinya memberikan peluang yang sama bagi disabilitas. Agar mereka juga bisa menjadi penyelenggara, tanpa membuat mereka merasa terdiskriminasi.
Pihaknya menilai, selain berpeluang sebagai penyelenggara, dalam proses pemungutan suara nantinya akan disesuaikan juga dengan kebutuhan disabilitas di tiap TPS sesuai dengan data yang sudah mereka himpun. “Kalau misalnya di suatu titik disabilitasnya cukup banyak, saya rasa juga harus ada itu penyelenggara dari disabilitas, dari KPPS,” pungkas Riadi. (yud)