Lombok Barat (Inside Lombok) – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Lombok Barat (Lobar) dari retribusi parkir dinilai terhambat. Pasalnya, masih banyak toko dan retail modern pinggir jalan yang justru menggratiskan parkir, padahal tidak menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Lobar, Shantia Sari Dewi menyebut para pemilik retail dan toko tersebut seperti tak memahami maksud dari kegiatan parkir tepi jalan. Sehingga mereka malah meniadakan penarikan retribusi parkir di tempat usaha mereka.
“Dilakukan penertiban plang papan parkir gratis di toko retail modern, karna retail di Lombok Barat tidak bayar pajak parkir. Jadi harus bayar retribusi parkir melalui juru parkir,” ujar Shantia usai melakukan penertiban di beberapa titik, Selasa (28/03/2023).
Soal retribusi parkir itu pun sudah diatur dalam Perbup No. 53/2021 tentang pengelolaan parkir. Dia menjelaskan, retribusi parkir adalah pungutan pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang diberikan kepada pengguna jasa parkir. Di mana retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kadang pemilik toko sendiri belum paham maksud dari kegiatan parkir tepi jalan umum,” herannya.
Di mana tempat parkir umum ini merupakan tempat parkir yang berada di tepi jalan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis. Tempat-tempat itu diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
“Kalau pertokoan tepi jalan masuknya ke sini, sesuai dengan perbup 53 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir,” papar dia.
Penertiban plang papan parkir gratis di beberapa retail modern dan toko di Lobar ini dilakukan pihaknya karena pihak retail tidak membayar pajak parkir. Padahal seharusnya, kata Shantia, mereka perlu membayar retribusi parkir melalui juru parkir.
Ditegaskan, tidak ada istilah untuk gratis parkir. Kecuali jika dari pihak pemilik toko atau retail mau membayar pajak parkirnya kepada daerah. “Sebenarnya memang dari dulu tidak pernah ada istilah parkir gratis untuk yang tidak kena pajak parkir,” tegasnya.
Untuk pengenaan pajak parkir itupun juga dikatakannya ada kriteria tertentu, supaya bisa diberlakukan pajak parkir. Diakui Shantia, penertiban parkir gratis ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir.
Penertiban parkir gratis yang sudah dilakukan ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemberlakuan retribusi parkir. Belum lama ini, pihak Dishub Lobar pun juga sudah melakukan penertiban terhadap para juru parkir (jukir) liar yang ada di Lobar. Mereka menertibkan jukir yang belum memiliki legalitas maupun yang belum ada kerjasama dengan pihak Dishub Lobar.
Tidak hanya itu, para jukir yang sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dishub Lobar. Namun masih belum terdaftar sebagai jukir dengan sistem setoran non-tunai melalui Qris juga turut diberi peringatan. (yud)