Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan hutan konservasi yang ada di Pemalikan, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong. Mengingat, kurang lebih ratusan warga yang mendiami kawasan itu masih belum memiliki identitas yang jelas. Persoalan ini pun masih terus menjadi pekerjaan rumah yang muncul di setiap tahun politik.
Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono mengakui bahwa selama ini, belum pernah ada penyelenggara Pemilu yang berani membuat TPS khusus di kawasan tersebut. “Nah hari ini kami yang memberanikan diri, karena kami terpanggil atas nama penyelenggara yang wajib melayani seluruh warga negara,” ujarnya saat dimintai keterangan beberapa hari yang lalu.
Namun, kata dia, pihaknya dalam hal ini tidak masuk ke dalam ranah hukum terkait status tempat tinggal warga yang menetap di sana. Karena KPU hanya berkewajiban memberikan pelayanan kepada warga negara untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Terlebih, kata dia, dari data yang dimiliki KPU Lobar, terdapat ratusan pemilih yang ada di kawasan tersebut. Sehingga dinilai perlu untuk disediakan TPS khusus. “Di situ ada dua TPS, ada satu reguler untuk warga Pemalikan yang ber-KTP Batu Putih, Sekotong dan TPS khusus untuk warga Pemalikan yang belum ber-KTP Batu Putih,” paparnya.
Nantinya, pemberian jeni-jenis surat suara pun juga akan disesuaikan dengan KTP warga yang bersangkutan. Untuk warga yang ber-KTP Batu Putih, Sekotong tentu akan menerima lima jenis surat suara, lengkap. Sedangkan yang tidak ber-KTP wilayah tersebut, akan menerima surat suara sesuai dengan hak mereka untuk memilih. “Karena kalau di luar Sekotong, nantinya tergantung lintas Dapil (Daerah pemilihan) yang mana, di tingkat pemilihan yang mana,” tandas Bambang.
Sementara itu, kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lobar, Mashur menerangkan data pemilih di Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong mencapai 5.580 pemilih yang tersebar di sejumlah TPS di kawasan tersebut. Sedangkan untuk kawasan Pemalikan saja nantinya akan ada dua TPS yang akan disediakan oleh KPU, yaitu TPS reguler dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 83 orang dan TPS khusus dengan jumlah pemilih kurang lebih 165 orang.
“Tapi TPS 22 dan 23 itu belum pasti apakah masuk di Pemalaikan atau Batu Putih,” pungkas Mashur. (yud)