Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar instruksikan seluruh perusahaan yang ada di wilayah Lobar agar memberikan hak tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dari pemerintah juga sudah ada surat edaran (SE) supaya masing-masing atau perusahaan untuk segera menyiapkan THR daripada karyawannya,” terang Kadisnaker Lobar, H. Sabidin ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Ia mengaku jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang ada di Lobar dinilai sudah patuh terkait aturan pembayaran THR bagi karyawannya. “Kita imbau jangan ada yang kurang bayar, jangan ada perusahaan yang cuma bayar setengah. Biasanya kalau yang seperti itu ada pengaduan masuk ke kita,” bebernya.
Disnaker Lobar pun disebutnya tetap membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor dinas tersebut. Sehingga jika ada karyawan yang merasa haknya tidak diberikan perusahaan sesuai aturan, mereka dipersilakan untuk segera melapor.
“Dan kita imbau juga bagi perusahaan kecil atau UMKM yang saat ini memproduksi berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Aturan tentang pemberian THR kan belum ada, tapi kita imbau mereka untuk memberikan THR sesuai dengan kemampuannya,” terang dia.
Jangan sampai, kata dia, karyawan yang bekerja di suatu UMKM hanya diberikan gajinya saja, tanpa disertai pemberian hak THR-nya. “Nah ini yang kita imbau agar supaya mereka memberikan THR,” pungkas Sabidin. (yud)