27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratTempat Hiburan di Senggigi Hanya Boleh Beroperasi 2 Jam Selama Ramadan

Tempat Hiburan di Senggigi Hanya Boleh Beroperasi 2 Jam Selama Ramadan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tempat hiburan di kawasan wisata Senggigi hanya diperbolehkan beroperasi 2 jam selama bulan Ramadan. Regulasi terkait dengan aturan-aturan dan batasan yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha hiburan itu pun sudah disosialisasikan Pemda Lobar pada pengusaha di destinasi wisata itu.

“Memang sih ada beberapa tempat usaha yang memilih tutup. Namun, ada beberapa juga yang statusnya restoran dan sebagainya tetap buka. Setelah jam yang ditentukan, dari jam 10 sampai jam 12 malam,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Suhermanto, Kamis (07/03/2024).

Aturan terkait volume musik di tempat hiburan selama bulan Ramadan juga sudah diatur, hanya boleh dibunyikan setengah dari volume hari-hari biasanya di luar bulan puasa. “Karena kita sudah sama-sama setuju, kita sudah sama-sama terima. Kita akan jalankan sesuai dengan apa yang disarankan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Diakui pihaknya, jika berkaca dari Ramadan sebelumnya biasanya pembatasan ini akan mempengaruhi penurunan kunjungan. “Terkait masalah entertain itu kan konsepnya beda. Tetap ada, walaupun (kunjungan) hanya sekitar 10 dan maksimal 20 persen. Paling tidak, ada yang ingin mempertahankan supaya tetap ada kegiatan usaha itu,” terangnya.

Menurutnya, jika semua usaha hiburan di Senggigi harus tutup selama Ramadan, maka itu dinilai akan turut berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha-usaha yang ada. Begitu pun juga dengan PAD yang bisa saja tidak ada yang masuk ke kantong daerah.

Karena itu, beberapa unit usaha tetap beroperasi walaupun dengan batasan-batasan yang harus dipatuhi selama bulan puasa tersebut. “Kalau itu (usaha hiburan) semua tutup, Senggigi gelap gulita nanti. Bahaya juga buat kita (pengusaha, Red). Karena untuk memulai itu berat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadispar Lobar, M. Fajar Taufik pun mengakui bahwa aturan dan batasan-batasan yang harus dijalankan para pengusaha hiburan selama bulan Ramadan mendatang, itu tetap sama seperti tahun sebelumnya. “Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Lombok Barat, bahwa aturan itu sama seperti tahun lalu, tidak ada yang berubah penerapannya,” terangnya.

Edaran itu pun disebutnya sudah diteruskan kepada seluruh pelaku usaha di kawasan Senggigi, baik itu pengusaha hiburan maupun restoran. Di mana nantinya, kata dia, pengawasan dan patroli penerapan aturan dan batasan itu akan dilakukan oleh Satpol PP yang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer