25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratTerindikasi Menyalahgunakan Bantuan, Ribuan Penerima Bansos di Lobar Terancam Dicoret

Terindikasi Menyalahgunakan Bantuan, Ribuan Penerima Bansos di Lobar Terancam Dicoret

Lombok Barat (Inside Lombok) — Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (Lobar) menyatakan ribuan data penerima bantuan sosial (Bansos) terancam dicoret setelah terindikasi menyalahgunakan dana bantuan untuk kegiatan terlarang, termasuk judi online. Keputusan penonaktifan nama dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data yang sedang berlangsung hingga pekan lalu.

Kecurigaan muncul setelah petugas Dinsos menerima banyak laporan mengenai Bansos yang tidak cair, kemudian menelusuri NIK terkait dan menemukan indikasi penggunaan dana untuk judi online (judol) dan kegiatan negatif lain. Sampai pekan lalu, jumlah penerima yang terindikasi menyalahgunakan bantuan mencapai lebih dari 2.000 orang, sehingga dinilai tidak layak menerima.

Kepala Dinsos Lobar, Lalu Winengan, menyatakan kecaman terhadap tindakan tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah tegas.

“Ditemukan indikasi bahwa penerima bantuan menggunakan dana ini untuk kegiatan negatif, seperti judi, baik itu judi online maupun lainnya. Bahkan untuk mabuk-mabukan. Ini jelas haram dan tidak dibenarkan. Kami akan memproses dan memutus bantuan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan dana ini. Tidak boleh, Sudah miskin, sombong, main judi lagi. Itu namanya kufur,” tegas Winengan saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Dinsos menyatakan ketidaktepatan data sebelumnya ikut ditemukan dalam proses verifikasi; ada warga yang layak namun belum terdata, sementara nama yang tidak pantas justru tercantum. Ketidaktepatan ini disinyalir berasal dari kelalaian atau potensi kecurangan pada tingkat pelaksana input data desa.

“Siapa tahu kemarin operator desa lupa atau sengaja, hanya menginput saudaranya, keluarganya, ya kita perbaiki sekarang supaya berkeadilan,” terang Winengan.

Proses verifikasi dilakukan simultan dan bertahap dengan validasi lapangan, termasuk mekanisme ketat terhadap nasib penerima yang dicoret maupun karena faktor alamiah seperti kematian. Winengan menegaskan hak penerima yang meninggal tidak otomatis jatuh kepada ahli waris.

“Hak mati itu kan hak Allah. Ketika ada penerima yang meninggal, tidak lantas ahli warisnya otomatis menerima. Tidak boleh atas nama (almarhum) diterima oleh ahli warisnya. Kami akan usulkan yang baru,” jelasnya.

Winengan menyatakan pencoretan tersebut dimaksudkan membuka ruang bagi warga kurang mampu lain yang belum terdata dan mewujudkan pemerataan sosial. “Sama dengan ketika BPJS-nya mati, ada namanya re-aktivasi untuk menghidupkan kembali. Kerja Lobar ini harus berdasarkan data. Maka sekarang, simbol perjuangannya adalah data untuk keadilan sosial,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer