Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejak 2023 hingga Mei 2024 ini, ada tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Lobar telah diberhentikan. Alasannya ada yang berkaitan dengan indisipliner, hingga ASN yang terjerat kasus hukum.
“Dua orang ada yang diberhentikan karena indisipliner, ada satu karena narkoba,” ujar Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/05/2024).
Dia membeberkan terkait dua orang ASN yang diberhentikan karena alasan indisipliner, mereka dinilai tidak memenuhi ketentuan jam kerja, lantaran ada yang tidak pernah masuk kerja lebih dari 28 hari. Sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, maka PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun berjalan, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Itu satu orang dari salah satu SMP dan satu orang lagi dari Dinas Kominfo,” ungkapnya.
Terkait dengan PNS yang terjerat kasus hukum, Jamal menyebut bahwa yang bersangkutan sebelumnya terjerat kasus narkotika dan sempat diberhentikan sementara di 2023 lalu karena proses hukumnya masih berjalan. “Nah di tahun 2024 ini kita baru terima putusan inkrahnya dari pengadilan dan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiga orang ASN itu pun disebutnya sudah keluar dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Kendati demikian, kata dia, bagi ASN yang diberhentikan dengan lama masa jabatan minimal 20 tahun dan diberhentikan dengan hormat, maka masih bisa memperoleh dana pensiun, berbeda dengan yang diberhentikan dengan tidak hormat. “Ada hak pensiunnya bagi yang memenuhi minimal 20 tahun. Ada Taspennya untuk pensiun muda,” imbuhnya.
Selain itu, di 2023 lalu, pihak BKD juga diakuinya sudah mengeluarkan surat pemberhentian untuk 5 orang ASN. Mereka diberhentikan dengan beberapa alasan pelanggaran. “Kasus narkoba satu orang, satu orang kasus pidana, tiga orang disipliner,” pungkasnya.
Satu orang yang terjerat kasus pidana tersebut merupakan guru di salah satu SD di kawasan Kediri yang terjerat kasus pelecehan seksual, dan telah diberhentikan. “Jadi kita tidak tahu apakah proses hukumnya masih jalan atau tidak. Karena yang bersangkutan sudah pensiun sesuai Batas Usia Pensiun (BUP),” tutup Jamal. (yud)