26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok BaratTuntaskan Penataan Birokrasi Pasca Merger OPD, Pemkab Lobar Mutasi Ratusan Pejabat

Tuntaskan Penataan Birokrasi Pasca Merger OPD, Pemkab Lobar Mutasi Ratusan Pejabat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat struktural guna menuntaskan penataan birokrasi pasca penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebanyak 136 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya, termasuk 34 orang yang menjalani pengukuhan kembali, pada Jumat (06/02/2026) sore.

Mutasi tersebut mencakup pejabat eselon III dan eselon IV sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi hasil merger OPD. Dengan telah terisinya jabatan pada OPD hasil penggabungan, roda organisasi diharapkan dapat berjalan lebih stabil, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pegawai.

“Dengan dilaksanakannya mutasi terakhir ini, sudah bisa penerimaan gajinya, berarti aman. Tinggal bekerja, sudah lengkap OPD yang merger itu,” ujar Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha.

Ia menambahkan, meski pengisian jabatan struktural telah rampung, penataan jabatan fungsional tetap akan dilanjutkan secara bertahap tanpa melalui seremonial pelantikan kembali. Menurutnya, seluruh pergeseran posisi dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme dan hasil asesmen kinerja. “Mudah-mudahan lapang dada saya bilang, menerima dan selanjutnya bisa beradaptasi bekerja. Murni kita melihat hasil asesmen kinerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD-PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, menjelaskan bahwa kebijakan perampingan organisasi berdampak pada berkurangnya jumlah jabatan struktural. Pengurangan terjadi mulai dari eselon II hingga tingkat kepala bidang, termasuk pada dinas yang menangani urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

“Karena merger, jabatan itu yang berkurang. Jadi orang pasti juga berkurang. Kabid-kabidnya berkurang, hanya ada PPPA dan KB saja,” jelasnya.

Meski sebagian besar proses merger OPD telah selesai, mutasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga kini masih tertunda. Baiq Mustika menyebutkan, penundaan tersebut karena proses mutasi Dukcapil memerlukan izin khusus yang harus diinput melalui aplikasi IMUT (Integrated Mutasi) milik Badan Kepegawaian Negara.

- Advertisement -

Berita Populer