25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratUsulan Pemberhentian Bupati Lobar Kembali Diparipurnakan DPRD

Usulan Pemberhentian Bupati Lobar Kembali Diparipurnakan DPRD

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar kembali menggelar sidang paripurna pengumuman usul pemberhentian Sumiatun sebagai orang nomor satu di Lombok Barat (Lobar). Mengingat masa jabatan Bupati Lobar itu akan berakhir pada 23 April mendatang.

Sebelumnya, pada Desember 2023 lalu DPRD sudah mengumumkan pemberhentian bupati. Namun karena putusan MK memenangkan gugatan agar jabatan kepala daerah dilanjutkan sampai masa jabatan berakhir pada 23 April 2023 maka pengumuman itu dibatalkan DPRD. Pengumuman usul pemberhentian kemudian dilakukan kembali Selasa (25/3) lalu.

“Jabatan Bupati resmi berakhir April,” ujar Wakil Ketua DPRD Lobar, Nurul Adha yang saat itu memimpin sidang. Selanjutnya posisi Bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj) hingga tahun depan.

Sebagaimana diketahui bersama, Sumiatun disahkan pengangkatannya melalui keputusan Mendagri nomor 1002136082 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan pengesahan Pemberhentian Bupati Lobar Provinsi NTB. Setelah masa jabatan Sumiatun selesai, dua nama telah diusulkan DPRD Lobar ke Kemendagri untuk mengisi sementara posisi orang nomor satu di Bumi Patut Patuh Patju tersebut.

“Maka sesuai dengan keputusan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 79 ayat 1, Pemberhentian kepala daerah dan atau Wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” tegas, Nurul Adha.

Kemudian akan dilanjutkan oleh DPRD kepada presiden melalui Menteri. Yang telah lebih dulu diusulkan melalui Gubernur dan atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan penetapan pemberhentian selanjutnya.

Kemudian pada pasal 201 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mengatur terkait Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 31 Desember tahun 2023. Terkait hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih tahun 2018 dan dilantik tahun 2019, yang masa jabatan berakhir tahun 2023, termasuk juga Lobar.

Namun dengan terbitnya putusan MK RI, dalam amar putusan yang menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2018, memegang jabatan selama 5 tahun. Maka masa jabatan Bupati akan berakhir April mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah mengatakan soal usulan calon PJ Bupati, tetap berlaku sesuai dengan apa yang menjadi keputusan pimpinan fraksi. “Kami hanya sifatnya menunggu keputusan Mendagri siapa yang ditunjuk sebagai PJ Bupati, di bulan April nanti,” jelas Nurhidayah.

Sehingga kata dia, sebelum jabatan Bupati berakhir, maka sudah harus ada SK PJ Bupati tersebut. Di mana penunjukkan PJ itu ada di Mendagri. Sedangkan untuk pengusulannya tak perlu melalui sidang paripurna. Namun hanya melalui kesepakatan pimpinan fraksi.

Untuk kandidat calon PJ Bupati, ada dua nama yang diajukan oleh DPRD Lobar. Diantaranya, Sekda Lobar, Ilham dan kepala OPD di Pemprov NTB Ahmad Nur Aulia. Kemudian di Provinsi ada tambahan satu nama, sehingga menjadi tiga nama. Salah satunya, Ibnu Salim yang kini menjabat sebagai PJ sekda NTB. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer