Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang Wajib Pajak (WP) di Lombok Barat menjadi korban penipuan yang dilakukan dengan memalsukan stempel dan tanda tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Pelaku mengirim surat pemberitahuan palsu kepada WP dan meminta pembayaran pajak melalui rekening bank atas nama pribadi dengan mengatasnamakan Bapenda.
Kepala Bapenda Lombok Barat, Moh. Adnan, mengatakan pelaku berdalih adanya gangguan aplikasi dan meminta WP menyetor pembayaran ke rekening BRI.
“Katanya di sana (modusnya, Red) pelaku beralasan sehubungan dengan maintenance aplikasi, masih gangguan, sehingga korban diminta menyetor ke rekening BRI. Padahal kita (Bapenda, Red) tidak punya rekening BRI, yang kita punya rekening Bank NTB Syariah dan BNI. Ada satu WP jadi korban, ia bayar Rp9 juta. Tapi kita sudah bahas cari solusi terbaik lah,” bebernya.
Adnan menjelaskan bahwa penipuan serupa tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi juga di Lombok Utara dan Lombok Timur. Untuk mencegah korban tambahan, Bapenda menyebarkan salinan surat palsu yang telah ditandai kepada para WP dan mengeluarkan pemberitahuan resmi bahwa pihaknya tidak pernah membuat surat dimaksud. “Ini orang tidak bertanggung jawab, palsukan tanda tangan, NIP saya dan stempel,” ujarnya.
Menurut Adnan, kasus ini merupakan kejadian kedua, meski pada kasus sebelumnya tidak sampai menimbulkan korban. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas. “Jika ada hal-hal yang aneh atau janggal, wajib pajak bisa menanyakan langsung ke UPTD atau ke Dinas,” imbaunya.
Dalam surat palsu tersebut, pelaku mencantumkan kop logo Pemerintah Daerah Lombok Barat, tanggal 3 Oktober 2025, alamat kantor Bapenda, nomor surat, lampiran, serta perihal yang ditujukan kepada pengguna pelaporan SPTPD online dan para WP.
Pelaku mengklaim ada perubahan pembayaran sementara terkait pengembangan sistem sejak Oktober 2025 serta menyatakan pelaporan SPTPD calon korban belum terverifikasi. WP kemudian diarahkan membayar ke rekening BRI atas nama Wulandari Apriyani CQ Bapenda Lombok Barat dengan nomor rekening 0968 0105 0481 539.
Bapenda menegaskan bahwa sistem penerimaan pajak kabupaten tetap dapat diakses sesuai prosedur resmi dan meminta WP memastikan setiap informasi melalui kanal layanan yang sah.

