27.9 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaLombok Tengah204 Napi di Rutan Kelas IIB Praya Diusulkan Dapat Remisi

204 Napi di Rutan Kelas IIB Praya Diusulkan Dapat Remisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebanyak 204 warga binaan atau narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah itu, satu diantaranya merupakan napi pidana khusus korupsi (koruptor) anggaran dana desa (ADD).

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Syaripuddin Hazri mengatakan, usulan remisi tahun ini masih didominasi oleh kasus napi jenis tindak pidana umum. Ia menyebut, total yang diajukan sebanyak 136 napi. “Rincian perolehan, 15 hari sebanyak 44 orang, 1 bulan 86 orang, 1 bulan 15 hari 6 orang. Sedangkan yang 2 bulan itu nol atau tidak ada,” katanya, Selasa (25/3/2025) di Praya.

Ia menyebut, jumlah itu didominasi oleh tindak pidana narkotika sebanyak, 33 orang, human trafficking 3 orang, asusila 1 orang, jaminan fidusia 2 orang, pembunuhan 2 orang, penadah 2 orang dan pencurian 37 orang.

“Ada juga napi kasus penggelapan sebanyak 2 orang, penipuan 4 orang, perampokan 10 orang, perikanan 1 dan kasus perlindungan anak 39. Sehingga totalnya sebanyak 136 orang untuk pidana umum,” ujarnya.

Sedangkan napi pidana khusus Syaripuddin berujar, untuk lebaran tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 68 orang yang terdiri dari narkotika 67 orang dan korupsi 1 orang. “Rincian perolehan mereka, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari. Tapi tidak ada yang dapat 2 bulan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, warga binaan diusulkan mendapat remisi asalkan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. “Jadi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat. Pasti diusulkan,” bebernya.

Adapun syarat warga binaan yang diusulkan yakni menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor Lapas. Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 Lebaran. “Jadi nanti pas lebaran itu kita akan kita umumkan kepada para warga binaan yang dapat remisi ini,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer