25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahAjak Santri Saksikan Prosesnya, Kejari Loteng Musnahkan 33 Gram Narkotika

Ajak Santri Saksikan Prosesnya, Kejari Loteng Musnahkan 33 Gram Narkotika

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 33,046 gram dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Praya, Kamis (13/11), dengan melibatkan para santri dari beberapa pondok pesantren sebagai bagian dari edukasi hukum sejak dini.

Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa tren kasus narkotika di daerah tersebut terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 67 perkara, meningkat menjadi 93 perkara pada 2024, dan hingga November 2025 telah mencapai 98 perkara.

“Kami memusnahkan barang bukti dari 26 perkara, di antaranya kasus narkotika seberat 33,046 gram sabu, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, perikanan, dan pelanggaran bidang kesehatan,” ujarnya.

Putri menjelaskan, kegiatan pemusnahan juga dihadiri para santri dari Pondok Pesantren Munirul Arifin (Yanmu) Praya dan Pondok Pesantren Saadadurrain Leneng. Kehadiran mereka dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran hukum dan upaya menumbuhkan kesadaran tentang bahaya narkotika.

“Ironisnya, pelajar dan generasi muda justru menjadi sasaran utama peredaran narkotika. Karena itu, edukasi hukum harus diperkuat di sekolah dan pesantren,” imbuhnya.

Ia menegaskan, peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik masyarakat dalam menanamkan nilai moral dan hukum. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menanamkan nilai-nilai moral dan hukum kepada generasi muda agar menjadi pelopor pemberantasan narkotika,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer