26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok TengahAtur Urusan Kecimol, Pemkab Loteng Siapkan Perbup

Atur Urusan Kecimol, Pemkab Loteng Siapkan Perbup

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) tengah menyiapkan naskah akademik untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan kelompok musik kecimol. Langkah ini diambil sebagai respons atas kisruh yang muncul di masyarakat, meski aturan tersebut dinilai belum sekuat peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng, Muhlis, menjelaskan bahwa penerbitan Perda dinilai penting untuk mengatur kesenian kecimol. Namun, penyusunannya membutuhkan waktu dan biaya besar karena harus melibatkan tim ahli serta mendapat persetujuan eksekutif dan legislatif.

“Kalau Perda itu prosesnya sangat lama dan biayanya besar karena harus bangun tim ahli. Sementara Perbup bisa kami susun dulu naskah akademiknya, baru kemudian diusulkan ke Pak Bupati,” ujarnya, Kamis (30/10).

Muhlis menegaskan bahwa meskipun kecimol bukan bagian asli dari budaya Lombok, keberadaannya tidak bisa dihapus karena menjadi bagian dari aktivitas berkesenian masyarakat sekaligus sumber mata pencaharian. “Mereka ini kan pelaku seni kreatif. Kalau dibubarkan, berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Selain itu, Muhlis menyoroti kelompok kesenian lain yang perlu mendapat perhatian, terutama yang menampilkan pertunjukan malam hari dengan perilaku tidak sesuai norma, seperti kelompok joget ale-ale. “Kalau joget ale-ale ini memang harus dibubarkan. Kalau dulu joget itu bawa silet untuk menjaga diri pegang tangan saja tidak boleh. Sekarang, seperti kita lihat di media sosial, justru mereka yang berperilaku tidak pantas,” katanya.

Ia menambahkan, kesenian asli Lombok yang perlu dilestarikan antara lain gendang belek dan kelentang. Meski kecimol bukan budaya lokal, selama dijalankan dengan cara positif, keberadaannya tetap dapat diterima. “Cara-cara mereka itu yang perlu diatur supaya tidak melakukan cara pornoaksi supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer