Lombok Tengah (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa K, Ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri di Lombok Tengah (Loteng). Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (4/9/2025) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Loteng. Terdakwa K dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tua kandung.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, dalam keterangannya, Jumat (12/9). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dijelaskan, terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali sejak bulan Agustus hingga Desember 2024. “Terdakwa bahkan mengancam akan membunuh korban jika menolak ajakannya. Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta mengalami trauma mendalam, baik fisik maupun psikis,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. “Tuntutan itu kemudian sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim,” tegasnya. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Loteng menyatakan apresiasinya kepada majelis hakim PN Praya yang bersama-sama berkomitmen dalam penegakan hukum.

