25.5 C
Mataram
Selasa, 13 Januari 2026
BerandaLombok TengahBahas Nasib Ratusan Honorer Non Database, Komisi I DPRD Loteng Panggil OPD

Bahas Nasib Ratusan Honorer Non Database, Komisi I DPRD Loteng Panggil OPD

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng) memanggil sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas nasib ratusan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (12/1). Rapat digelar untuk meminta kejelasan kebijakan pemerintah daerah terkait honorer non database nasional.

OPD yang dipanggil antara lain Inspektorat, BKAD, BKSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Praya. Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya kelebihan guru di Loteng sebanyak 1.005 orang yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, namun tidak memiliki jam mengajar.

Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, menjelaskan berdasarkan analisis beban kerja, kebutuhan guru di Lombok Tengah untuk jenjang SD sebanyak 5.362 orang, TK 457 orang, dan SMP 1.339 orang, sehingga total kebutuhan guru mencapai 7.158 orang. Sementara jumlah guru yang ada saat ini mencapai 8.163 orang atau kelebihan 1.005 guru.

“Kelebihan 1.005 guru ini menghabiskan anggaran gaji sekitar Rp2 miliar per bulan atau Rp24 miliar per tahun, sementara mereka tidak memiliki jam mengajar,” ungkapnya.

Di sisi lain, masih terdapat 715 guru yang belum dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurut Ahmad Syamsul Hadi, pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait nasib ratusan honorer tersebut. Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap 715 honorer tersebut secara by name by address, termasuk sekolah tempat mereka mengajar.

Ia menegaskan pengecekan penting dilakukan untuk memastikan status honorer tersebut benar-benar berada di bawah Dinas Pendidikan atau merupakan peralihan dari sekolah swasta ke negeri. “Kalau peralihan dari swasta ke negeri, maka para honorer diminta bersabar menunggu balasan surat dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ahmad Syamsul Hadi juga menyampaikan bahwa Lombok Tengah menganut sistem zero growth, yakni jumlah rekrutmen pegawai disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun. Namun dalam rapat terungkap adanya kebijakan kepala sekolah yang diduga menjadi pintu masuk tenaga honorer baru.

“Pendataan database nasional terakhir Desember 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penataan pegawai, bukan penerimaan honorer. Jika ada indikasi masuk melalui orang dalam, kami minta Inspektorat melakukan investigasi dalam satu setengah bulan ke depan,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer