Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) menyegel satu retail modern yang ada di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah. Hal itu dilakukan karena pihak manajemen retail belum melengkapi dan mengantongi izin.
Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim mengatakan pihaknya menyegel ritel modern itu karena belum memiliki izin dasar untuk persetujuan pembangunan gedung. “Kami tidak tahu siapa yang membangun, siapapun yang membangun tapi mereka harus punya izin,” ujarnya, Senin (2/12).
Dijelaskan, penutupan yang dilakukan pihaknya merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern yang harus berjarak minimal satu kilometer.
Terkait itu, Zainal menyebut bahwa memang itu perlu adanya kajian kembali oleh pemerintah daerah. “Memang ini terkait perda 7 tahun 2001 tentang penataan pembinaan utamanya memang perlu kita kaji di tingkat pemerintah daerah, kita akan ambil sikap,” katanya.
Zainal menegaskan, segel yang dipasang pihaknya akan dibuka setelah pihak manajemen retail melengkapi semua administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sudah lengkap mengenai perizinan dan sudah dilengkapi kita buka,” tandasnya. (fhr)