25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahDewan Dorong Pemda Loteng Segera Susun Perbup soal DBHCHT

Dewan Dorong Pemda Loteng Segera Susun Perbup soal DBHCHT

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi II DPRD mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) untuk segera membuat peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada OPD. Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Ahyar menilai penyaluran DBHCHT belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Baik petani, buruh dan pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tembakau di Loteng.

“Warga berharap bagaimana DBHCHT ini didistribusikan sesuai dengan kebutuhan petani, buruh tani dan IKM. Karena hal ini hampir setiap tahun dibicarakan oleh petani,” ujarnya, usai dialog dengan petani tembakan, Senin (19/5).

Ahyar mengungkapkan, Pemda Loteng juga mengakui belum memiliki database terkait dengan luas lahan, hasil produksi dan jumlah petani yang menanam tembakau. Hal ini tentu akan mempengaruhi pengalokasian DBHCHT kepada masyarakat. “Makanya kami berharap pemerintah daerah memiliki database tentang luas lahan dan hasil produksi petani yang menanam tembakau setiap tahunnya,” ujarnya.

untuk itu pihaknya, mendesak Pemda untuk segera membentuk Perbup tentang penyaluran DBHCHT, karna penting dilakukan untuk memastikan penyaluran dana itu. Selain itu, Ahyar menilai langkah ini akan mempengaruhi kelancaran masyarakat petani.

“Memang DBHCHT ini salah satu komponen yang ada di APBD. Yang berdasarkan PMK 72 tahun 2024. Di sana pengalokasian 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, 50 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukumnya,” bebernya.

Pihaknya juga menilai Pemda Loteng lamban untuk mengoperasikan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Desa Barabali, karena menurutnya, setelah dioperasikan untuk memudahkan daerah menjadi sumber industri tembakau yang sebelumnya hanya sebagai daerah sumber produksi saja.

“Sejauh ini belum digunakan. Karena masih ada sarana prasarana yang belum siap. Kita ada 15 IKM tembakau rajang tetapi hanya dua yang sudah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Makanya ini perlu didorong dari daerah produksi tembakau menjadi daerah industri tembakau,” tegasnya.

Petani tembakau dan para buruh yang selama ini menanam tembakau dan memproduksi tembakau mampu mendapatkan kesejahteraan namun menilai langkah ini sama saja tak keberpihakan pemerintah terhadap petani. “Makanya kami mendorong segera adanya Perbup ini. Agar kita mampu mengembangkan dari daerah produksi menjadi industri,” Tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer