Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) saat ini tengah menyusun Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Minuman Keras. Anggota DPRD Loteng, Sugiarto mengatakan pihaknya berharap peredaran minuman beralkohol bisa dilonggarkan di daerah wisata.
Menurutnya hal itu sebagai langkah untuk memajukan daerah pariwisata. “Jadi poin paling penting bagi saya adalah mengembangkan UMKM sebagai usulan komisi, dan melonggarkan alkohol karena visi dan cita-cita saya adalah memajukan daerah pariwisata,” ujarnya.
Dijelaskan Sugiarto, pengertian terhadap minuman beralkohol di daerah wisata adalah melonggarkan bukan dilegalkan. Untuk itu dia berpandangan bahwa perlu dibuatkan zona di mana saja tempat diberikan kelonggaran untuk penjualan minuman beralkohol, salah satunya daerah wisata.
“Ibaratkan dengan pertanian, maka ada yang sekali tanam dan dua kali tanam. Oleh karena itu pupuk subsidinya diberikan sesuai kebutuhan atau sesuai jumlah musim tanam. Karena apa? Karena zona,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugiarto menyebut pelonggaran itu khususnya untuk minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen seperti bir dan lain-lain. “Kalau di daerah selatan maka kita harus longgarkan alkoholnya, tapi sepertinya tidak semuanya kita longgarkan,” imbuhnya.
Tak hanya itu kelonggaran ini juga tentu harus ada persyaratannya mulai dari perizinan sehingga pemerintah daerah mendapatkan retribusi dari penjualan minuman beralkohol. “Kita bisa memastikan jika retribusi daerah akan sangat melekat jika minuman beralkohol dilonggarkan,” tandasnya. (fhr)