Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang laki-laki inisial M, pelaku persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng), setelah keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Lukil Maqnun, mengatakan pihaknya sudah mengamankan M di Mapolres Loteng untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Kamis (4/9). Lukil menjelaskan, pelaku tersebut tidak ditahan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban. Kendati polisi mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap M meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan medis, M diketahui memiliki riwayat sakit jantung.
Sebelumnya, kuasa hukum dari korban, Lalu Kazuaini, menerangkan bahwa pelaku ini memiliki riwayat sakit jantung. Namun pelaku bisa beraktifitas seperti biasa, pelaku terlihat sering berjualan bakso keliling. Akhirnya pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Loteng untuk meminta pihak kepolisian untuk menahan pelaku. Karena korban mengalami trauma berat kalau melihat pelaku ini masih berkeliaran bahkan tidak berani keluar rumah. “Korban ini dilecehkan sejak kelas lima SD hingga kelas Dua SMP. Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan bujuk rayuan,” katanya.
Pihak keluarga bersama penasehat hukum meminta kepolisian segera menahan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Pelaku harus segera diamankan agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat dan korban mendapat keadilan,” tandasnya.
Kazuaini mengungkapkan, pelaku ini melancarkan aksi bejatnya itu selama kurun waktu empat tahun. “Jadi korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya setiap hari libur, mereka ini tetangga tapi memang beda dusun saja,” tandasnya.

