Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan tindak lanjut penanganan terkait dengan 200 banguna villa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang diduga dibangun tanpa izin atau ilegal.
Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa bangunan 200 villa ilegal tersebut dibangun di atas 120 bidang lahan. Kemudian dari jumlah tersebut, satu lokasi diantaranya berada di zona sempadan sungai dan 119 lainnya berada di zona yang diizinkan.
Terhadap satu bangunan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada satu pemilik bangunan villa tersebut, agar mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin yang diterbitkan selama 14 hari. “Untuk yang satu bidang ini ada indikasi melanggar izin, karena menurut informasi dinas, yang ini telah memiliki PBG, namun ada indikasi dalam pembangunan dan pelaksanaannya tidak sesuai izin,” ujarnya, Kepada Media.
Sekda menerangkan, terhadap pemilik villa yang lain pihaknya mempersilakan segera mengurus izin, dan baru ada 17 bidang vila diantaranya yang telah mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Loteng. “Sudah ada yang mengajukan izin,” ucapnya.
Selain villa ilegal, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Kepada pemilik bangunan pihaknya memberikan waktu paling telat minggu ini untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, jika tidak, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemda Loteng. “Surat peringatan kami tandatangani kemarin siang,” tandasnya.

