Lombok Tengah (Inside Lombok) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat sebagai tersangka dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada periode 2019–2021. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pencairan dan penyaluran insentif pemungutan PPJ yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga tersangka berinisial LK selaku Kepala Bappenda periode 2019–2021, J selaku Kepala Bappenda tahun 2021, dan LBS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut muncul karena insentif pemungutan PPJ tetap dicairkan tanpa melalui prosedur pemungutan yang semestinya.
Putri menjelaskan kegiatan yang tidak dilakukan itu meliputi penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, penagihan kepada wajib pajak, serta pengawasan penyetoran pajak.
“Mereka diduga tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan dari tahun 2019 sampai 2021, tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan,” katanya, Jumat (5/12).
Putri menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami fakta hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. “Kami tidak ingin berspekulasi. Nanti kita lihat di persidangan, kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Kejari Loteng telah memeriksa lebih dari 20 saksi, terdiri dari pejabat, pimpinan perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya. “Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

