Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyatakan kesiapan melaksanakan instruksi presiden terkait penertiban baliho dan reklame ilegal yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban umum. Penertiban tersebut terus dilakukan di sejumlah titik wilayah Loteng.
Kepala Satpol PP Loteng, Zainal Mustakim, mengatakan penertiban baliho sebenarnya telah menjadi tugas rutin Satpol PP dan telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyebut masih banyak baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu keindahan lingkungan dan ketertiban umum.
“Penertiban baliho ini sejatinya sudah menjadi tugas kami dan telah kami laksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Banyak baliho yang dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan,” ujarnya, Kamis (5/2).
Zainal menjelaskan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan pemasangan baliho di pohon, tiang listrik, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya tanpa izin resmi.
“Semua pemasangan baliho harus legal dan memiliki izin. Tidak boleh dipasang sembarangan, baik di fasilitas umum maupun fasilitas pribadi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, penyisiran terhadap baliho dan reklame tidak berizin akan terus dilakukan, baik di ruang publik maupun di fasilitas pribadi. Menurutnya, sebelum adanya kegiatan kenegaraan atau kunjungan presiden, penertiban baliho ilegal sudah berjalan, namun saat ini pengawasan diperketat.
“Saya sudah perintahkan bidang terkait untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, terutama baliho yang dipasang di pohon dan tempat-tempat terlarang lainnya,” katanya.
Zainal menegaskan, penertiban ke depan tidak hanya bersifat administratif. Satpol PP Lombok Tengah juga akan melakukan penindakan pidana terhadap pelanggaran pemasangan baliho sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga akan melakukan penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pemasangan baliho,” pungkasnya.

