Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Lombok Tengah (Loteng) akan melakukan pengembangan operasi atau razia peredaran rokok ilegal. Upaya itu dilakukan dengan menargetkan jasa ekspedisi.
“Kalau selama ini kita razia rokok ilegal di toko-toko dan warung ya, ke depan kita akan mengembangkan target operasi ke jasa ekspedisi,” ujar Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim, Rabu (13/11) di kantornya.
Dijelaskan, pengembangan target operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, karena hal itu dinilai sangat merugikan negara. “Yang jelas barang (rokok tidak bercukai, red) pasti disembunyikan. Mereka tidak mungkin membuat gudang yang diketahui secara umum itu modusnya,” katanya.
Dikatakan, pihaknya sangat gencar melakukan razia di berbagai tempat, dan juga pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal. “Sejauh ini memang tidak ada gudang besar yang kita temukan, tidak mungkin mereka berani terang-terangan namanya melawan hukum pasti sembunyi-sembunyi kan,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa kabupaten Loteng menjadi target pasar peredaran rokok ilegal terbukti dengan banyaknya hasil tangkapan hasil operasi beberapa waktu lalu. “Kita sita banyak rokok ilegal beberapa waktu lalu, jadi kita gencar lakukan sosialisasi juga,” Imbuhnya.
Kendati demikian, yang memiliki tugas fungsi untuk melakukan razia itu adalah bea cukai sementara Pol PP hanya sebagai pendamping karena penegak perda saja. “Kita terkendala di aparat karena kewenangan Bea Cukai, kalau Pol PP yang punya kewenangan bisa setiap saat kita lakukan razia tapi bukan kewenangan kita. Itu harus ada orang Bea Cukai,” tandasnya.
Diakuinya, bahwa peredaran rokok ilegal ini semakin masif di tengah masyarakat dengan rokok berbagai merek bahkan pemilik warung juga mengeluh saat barang dagangan mereka disita petugas. “Mereka (pemilik warung, Red) berharap bisa dimaafkan dan ditolerir dan pasti merasa dirugikan, tapi mau tidak mau ini adalah kepentingan negara,” tandasnya. (fhr)