Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Kepala Desa (Kades) Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng), Lalu Erwandi membantah adanya salah satu warganya yang ditangkap pihak Sat Resnarkoba Polres Loteng karena terlibat tindak pidana narkotika. Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/10) kemarin ada tiga orang ditangkap di wilayah Kecamatan Batukliang atas kepemilikan 80.88 gram sabu.
Para terduga pelaku yang diamankan antara lain laki-laki inisial MH (22) warga Desa Lantan, kemudian dua orang perempuan inisial SH (37) warga Aik Darek dan EH (26) warga Batuyang, Pringgabaya, Lombok Timur. Namun berdasarkan pengakuan Erwandi, MH bukanlah warga Desa Lantan, melainkan warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
“Sore ini saya klarifikasi terkait dengan kondisi di Desa Lantan aman. Kami sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait dengan berita itu (ke Polres Loteng), dan berita tersebut ada kekeliruan di dalam pengentrian data, sehingga itu bukan warga kami Desa Lantan,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Dikatakan Erwandi, pihaknya terus mensosialisasikan penyalahgunaan narkotika bagi warganya. “Kami di Desa Lantan tentu terus mendorong kesadaran masyarakat pentingnya kita menjauhi penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarat mengakui ada kesalahan entri data dalam kasus penangkapan tiga terduga pelaku narkotika di Kecamatan Batukliang tersebut. Yaitu terkait asal terduga pelaku MH sebagai warga Desa Lantan, yang sebenarnya berasal dari Desa Mantang. “Mohon maaf kami salah ketik dan kami akan koordinasi secepatnya,” ujarnya. (fhr)