25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahKasus Pembuangan Bayi di Loteng Menurun, Empat Bayi Diserahkan ke Sentra Paramita

Kasus Pembuangan Bayi di Loteng Menurun, Empat Bayi Diserahkan ke Sentra Paramita

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencatat penurunan kasus pembuangan bayi yang diserahkan menjadi anak negara pada 2025. Tahun ini terdapat empat kasus, sedangkan pada 2024 tercatat delapan kasus. Penanganan dilakukan bekerja sama dengan Sentra Paramita Mataram dan kepolisian untuk memastikan pemenuhan hak anak.

Kepala Dinas Sosial Loteng, Masnun, mengatakan penemuan bayi terlantar yang harus diserahkan ke Sentra Paramita berkurang menjadi empat kasus pada 2025. “Tahun ini bayi yang dibuang dan yang kita serahkan ke Sentra Paramita Mataram ada empat kasus, kasus terakhir yang ditemukan di belakang gedung SMAN 4 Praya,” katanya, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan sebagian kasus pembuangan bayi di Loteng telah diproses oleh kepolisian, sementara bayinya dikembalikan kepada keluarga. “Yang kita serahkan ke Sentra Paramita itu adalah bayi yang ditelantarkan untuk diangkat menjadi anak negara, tahun lalu ada delapan tahun ini ada empat,” imbuhnya.

Masnun menyampaikan bahwa proses adopsi bagi bayi yang berada di Sentra Paramita memerlukan tahapan panjang dengan berbagai persyaratan. Beberapa bayi telah berhasil diadopsi oleh masyarakat setelah mengikuti seluruh prosedur hingga pencatatan dalam Kartu Keluarga.

“Pengalaman kami prosesnya panjang. Ada asesmen dari petugas Peksos ke rumah calon orang tua, tetangganya juga ikut diwawancara biasanya terkait dengan beberapa faktor termasuk ekonomi,” tandasnya.

Ia menambahkan pernah mendampingi calon pengadopsi saat berkunjung ke Sentra Paramita untuk membangun kedekatan dengan bayi. “Ada pernah saya antar, ada tiga bayi, pas angkat yang pertama bayinya nangis dia merasa tidak cocok. Setelah menggendong bayi kedua bayi itu tertidur dan merasa cocok. Baru dibawa kemudian kami kawal sampai pengadilan untuk memastikan hak anak sebagai pewaris dan mengurus administrasi,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer