Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus pembunuhan di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, pada 21 Agustus lalu, akhirnya mulai terungkap motifnya. Tersangka, Herman Jayadi, pelaku pembunuhan Muh. Irwin mengaku menentukan aksinya dengan cara melakukan suit menggunakan koin pecahan 500 rupiah di rumahnya.
Pengakuan tersebut disampaikan Herman saat rekonstruksi kasus di Polres Lombok Tengah, Rabu (10/12). Dalam rekonstruksi itu, ia menjelaskan bahwa sebelum membunuh korban ia terlebih dahulu melempar koin sebanyak dua hingga tiga kali. Jika koin menunjukkan angka 500, maka ia akan menjalankan niat membunuh korban.
Selain itu, Herman juga sempat memberitahu ibunya bahwa ia akan membunuh Irwin karena mencurigai korban telah mengambil telepon genggam miliknya. Namun sang ibu justru mempertanyakan alasan anaknya berpikir sejauh itu. Tersangka bahkan mengaku sempat berdoa sebelum melakukan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Herman Jayadi (21) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

