Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) melantik puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Loteng serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dijadwalkan pada November mendatang. Namu sejumlah nama PPK dicoret karena terbukti tidak netral sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan mengatakan proses perekrutan PPK atau badan Ad hoc ini telah melalui proses yang cukup panjang. Bahkan, seleksi sudah dimulai sejak tanggal 23 April yang lalu. “Proses perekrutan ini sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh KPU RI,” ujarnya, Kamis (15/5) di Praya.
Dijelaskan, dalam penyelenggaraan pilkada dan menjaga marwah demokrasi pihaknya meminta jajarannya untuk menjaga Integritas dan menjaga amanah. “Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada yang ditemukan melanggar. Karena untuk menjamin pemilu yang baik harus dimulai dari penyelenggara yang baik,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menilai secara objektif dalam memilih anggota PPK dan telah melakukan tracking sehingga hampir 90 persen ini merupakan orang baru. yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu kemarin. “Baru artinya, walaupun kemarin mereka banyak yang sudah di PPS. Tapi yang sisanya ini sudah melalui proses sesuai prosedur,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya telah mencoret sejumlah nama yang telah dinyatakan lulus seleksi namun terdapat masukan atau saran perbaikan dari Bawaslu karena terindikasi pernah menjadi saksi parpol saat proses pemilihan legislatif.
“Kami sudah terima saran perbaikan dari Bawaslu dan kami sudah coret dua orang setelah kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, terindikasi tidak netral kami sudah coret dua orang dan hari ini mereka tidak ikut dilantik,” tandasnya. (fhr)