Lombok Tengah (Inside Lombok) – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) beri jawaban terkait kegiatan penertiban sejumlah warung di kawasan Pantai Tanjung Aan pada Selasa (15/7/2025) kemarin. Seluruh proses itu disebut dilakukan secara prosedural, legal, dan terbuka, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), TNI, Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya.
General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan penataan kawasan merupakan bagian dari rencana pengembangan jangka panjang kawasan wisata The Mandalika yang berada di bawah pengelolaan ITDC. Proses ini telah didahului dengan berbagai pendekatan persuasif. “Kami sudah melakukan dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta mengirimkan tiga surat peringatan sejak bulan Maret hingga Juni 2025 kepada para pelaku usaha,” dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Dijelaskan, penertiban ini dilakukan di atas lahan milik negara yang secara sah dikelola oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, dengan total luas kawasan sekitar 1.175 hektare.
“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia dan taat pada aturan yang berlaku dalam setiap langkah pembangunan,” tambahnya. Langkah penataan ini diharapkan menjadi pijakan kuat menuju Mandalika sebagai kawasan pariwisata unggulan yang inklusif dan berkelanjutan.
ITDC juga menyatakan bahwa penertiban ini tidak serta-merta menggusur para pelaku UMKM lokal. Ke depan, perusahaan akan menyiapkan zona khusus yang legal dan lebih representatif bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan usahanya di zona amenity core. “Ini bukan akhir dari usaha mereka, justru awal dari penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Wahyu. (fhr)