Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perizinan, menindak bangunan dengan memasang Pol PP line pada sebuah vila di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat yang diketahui melanggar batas sempadan pantai. bangunan teras dan kolam renang disegel dan terancam dibongkar jika pemilik tidak segera menindaklanjuti peringatan dari pemerintah. penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (10/3).
Kepala Satpol PP Loteng , Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa vila tersebut sebenarnya telah memiliki izin pembangunan. “Bangunan vilanya memang memiliki izin, tetapi ada penambahan berupa dua kolam renang dan dua teras yang berada di area sempadan pantai. Itu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Zaenal menegaskan bangunan Vila tersebut diketahui dimiliki oleh warga negara asing. Meski demikian bahwa aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi oleh siapa pun yang membangun di wilayah Loteng. “Pemiliknya merupakan orang asing, tetapi aturan tetap sama. Siapa pun yang membangun harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan Zaenal, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya petugas turun melakukan penertiban. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada pemilik Villa untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar.
sebelumnya, Pihak Dinas PUPR melayangkan surat kepada pemilik dan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua dengan batas waktu yang sama. “Sudah diberikan waktu 14 hari untuk dibongkar sendiri. Kalau tidak dilakukan, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tandasnya.

