Lombok Tengah (Inside Lombok) – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah (Loteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya resmi melanjutkan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu, (26/2/2025). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjan dengan Kepala Kejari Praya.
Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani Loteng, Bambang Supratomo menerangkan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Loteng baik internal maupun eksternal perusahaan. “Alhamdulillah dengan kerjasama pendampingan hukum yang sudah berjalan 3 tahun terakhir, Kami lebih tenang dalam mengelola perusahaan,” ujarnya, Rabu (26/2).
Dijelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola air bersih yang sehat dan transparan bagi masyarakat Loreng. “Kami meyakini bahwa dengan penandatangan kerja sama dengan Kejari Praya tadi akan memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pelayanan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya air di Loteng,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, bahwa Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendampingan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dan Koordinasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran internal maupun eksternal. “Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar tepat waktu dan melunasi tunggakannya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kerjasama ini PDAM dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat Loteng dan terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan.
Sementara itu, Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, menyambut baik kerja sama yang dilakukan PDAM, pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung PDAM Ardhia Rinjani dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Bagi kami, PDAM Loteng sudah tidak asing lagi karena sudah menjalin kemitraan dari tahun-tahun sebelumnya juga,” katanya.
Pihaknya, juga siap memberikan pendampingan hukum dan dukungan lainnya yang diperlukan agar PDAM dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Bila perlu ditingkatkan jangan hanya pendampingan hukum niaga, tapi juga meminta kami membuat tanggapan hukum, lebih baik kami diminta membuat tanggapan dari pada memberikan tanggapan hukum atas permasalahan hukum yang dilakukan,” tandasnya. (fhr)