Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) belum ditahan pihak polres Loteng sejak kasus tersebut dilaporkan bulan mei lalu. Hal itu menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres.
Pendamping Hukum, Lalu Kazuaini, mengatakan pihaknya datang ke Mapolres Loteng untuk menanyakan alasan pihak kepolisian tidak menahan pelaku. “Pihak penyidik menyebut terduga tidak ditahan karena mengalami sakit jantung, tapi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya, Rabu (3/9) di Praya. Menurutnya, tidak ditahannya pelaku telah mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Dia menyebut korban mengalami trauma berat, bahkan tidak berani keluar rumah, sementara pelaku masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitas seperti biasa. “Korban ini dilecehkan sejak kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan bujuk rayuan,” katanya.
Pihak keluarga bersama penasehat hukum meminta kepolisian segera menahan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Pelaku harus segera diamankan agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat sehingga korban bisa mendapat keadilan,” tandasnya. Kazuaini mengungkapkan, Pelaku ini melancarkan aksi bejatnya itu selama kurun waktu empat tahun, korban ini dijemput ke rumah pelaku dan aksi pelecehan tersebut dilakukan di rumahnya. “Mereka ini tetangga, tapi memang beda dusun saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Loteng, Aiptu Pipin Setyaningrum, membantah disebut melakukan pembiaran terhadap pelaku. Ia menyebut, alasannya tak melakukan penahanan terhadap pelaku karena adanya rekomendasi dokter yang menyebut yang bersangkutan memiliki gejala sakit jantung. “Terhadap pelaku, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Tapi pada saat kami tetapkan sebagai tersangka itu kami akan melakukan penahanan, cuma sebelum kita melakukan penahanan itu kita harus periksa dulu. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh dokter bahwa, pelaku diduga ada gejala sakit jantung akhirnya kami diberikan surat rujukan ke spesialis jantung,” katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng untuk persiapan menjalani sidang. “Atas dasar itulah yang bersangkutan kami tidak tahan. Cuma saat ini berkasnya sudah di Kejaksaan untuk persiapan sidang,” timpalnya.

