Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah massa memprotes rencana pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan, terutama setelah muncul data ada 400 kepala keluarga (KK) yang akan menerima. Menanggapi aksi protes itu, Kepala Desa Lantan, Erwandi menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membagi lahan bekas HGU tersebut.
“Data yang 400 KK ini adalah warga kami yang sudah menggarap (lahan bekas HGU) sudah cukup lama, sebelum saya jadi kepala desa,” ujarnya, Rabu (10/1/2023). Dijelaskan, proses masyarakat sampai bisa menggarap lahan tersebut, masyarakat membagi masing-masing setelah PT Tresno Kenanga tidak lagi menggarap lahan tersebut.
“Begitu statusnya tidak jelas atau mengambang akhirnya masyarakat masuk untuk menggarap pada saat itu,” tegasnya. Erwandi menegaskan pemerintah desa memiliki keterbatasan kewenangan bahwa lahan bekas HGU itu bukan lahan milik pemerintah desa, melainkan milik negara yang kewenangan sepenuhnya ada di kementerian pusat.
“Jadi yang memberikan keputusan dan yang lebih banyak itu adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN melalui BPN Loteng. Kami hanya fungsi koordinasi,” terangnya. Ditegaskan, munculnya data nama-nama kelompok sebagai penerima pembagian lahan tersebut merupakan hasil kerja kelompok masyarakat sebagai penggarap. “Kami bahkan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili dan tidak pernah mengeluarkan sporadik. Artinya bukan jadi kewenangan kami di desa,” tegasnya. (fhr)