Lombok Tengah (Inside Lombok) – Ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera diresmikan oleh pemerintah daerah. Hal Itu sebagai syarat masyarakat di desa tersebut bisa merimaan sertifikat hak milik (SHM) di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan seluas 182 hektare.
Direktur Walhi NTB, Amry Nuryadin saat dikonfirmasi mengatakan GTRA yang akan dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2018 tentang reforma agraria dan dan Perpres terbaru Nomor 62/2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“GTRA ini dibentuk sebagai bentuk redistribusi agraria, yang sudah dilakukan dalam beberapa proses yaitu proses formil yaitu verifikasi lapangan pengukuran oleh kanwil BPN bahkan dihadiri oleh kementerian,” katanya, Selasa (2/1/2024) via telepon.
Dijelaskan, proses yang dilakukan itu merupakan bagian dari inventarisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan tanah. “WALHI sebagai organisasi diminta mendampingi proses ini oleh teman-teman Karang Sidemen, itu sudah dalam tahan audiensi dengan Bupati (Loteng) karena dalam aturan dia sebagai ketua,” jelasnya.
Dikatakan, warga di Desa Karang Sidemen sudah mengajukan semua tahapan hingga ke tingkat Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tanah seluas 182 hektare. “Dari 182 hektare itu diajukan untuk pemanfaatan untuk menjadi hak milik itu sekitar 152 hektare, itu untuk sekitar 520 KK yang ada di 14 dusun,” imbaunya.
Sisa lahan itu kemudian masuk wilayah konservasi karena ada wilayah aliran sungai yang harus di sisakan sebagai wilayah konservasi. “Sisanya itu kan ada wilayah-wilayah yang harus dilindungi, ada mata air di sana,” katanya.
Kendati, pihaknya bersama masyarakat berupaya untuk mendorong dua opsi kepemilikan apakah kepemilikan secara individu atau hak milik bersama/kolektif. “Tapi memang warga condong melakukan proses yang kolektif. Karena niat reforma agraria ini untuk memajukan perekonomian warga,” tandasnya.
Sebagai informasi lahan tersebut merupakan bekas HGU PT Tresno Kenangan yang dikuasainya selama 75 tahun sejak 1929 hingga 1980. (fhr)