Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum merencanakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), seperti di beberapa kabupaten kota di Indonesia yang juga telah menaikkan tarif pajak PBB P2. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati yang memicu reaksi publik.
Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri, mengatakan pihaknya belum merencanakan kenaikan tarif pajak PBB P2 dikarenakan belum ada pembahasan dan musyawarah bersama pemangku kebijakan. “Pajak PBB P2 belum kita musyawarahkan, kita berfikir dampak dengan kondisi masyarakat saat ini. Nanti akan kita musyawarahkan dulu,” ujar, Pathul, Kamis (21/8).
Sebelum adanya keputusan dan hasil musyawarah, pihaknya akan mendengar masukan dari berbagai pihak dan melihat dari sudut pandang masyarakat, apakah sudah patut untuk dinaikkan atau perlu ditimbang kembali. “Keadaan dan kondisi masyarakat kita juga harus jadi pertimbangan, sehingga kita bisa memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.
Meski di tengah keterbatasan anggaran untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat tetap menjadi perhatian. Kendati itu bukan menjadi salah satu alasan untuk menaikkan tarif pajak PBB P2, tentu ini menjadi perhatian. “Masyarakat kita mayoritas petani yang memiliki lahan rata-rata di bawah satu hektar. Ini penting kita pikirkan untuk menjadi referensi kita kalau kita mau menaikkan tarif pajak PBB P2,” tegasnya. Pathul membeberkan bahwa penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan setiap tahunnya kurang lebih mencapai angka Rp20 miliar.

