Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengeluhkan banyak penghuni rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya enggan membayar retribusi. Padahal bangunan rusunawa tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu untuk pemasukan PAD. Itu wajib karena kita (sebagai pengelola, Red) ada target,” ujar Kepala Dinas Perkim Loteng Supriadin, Senin (29/7) di Praya. Dijelaskan, per tahun pihaknya harus menyetorkan PAD hingga Rp90 juta dari sewa rusunawa itu.
Retribusinya pun dinilai tidak terlalu besar, karena rusunawa tersebut disewakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah bukan untuk masyarakat miskin. “Sewanya memang bervariasi dari lantai satu itu Rp250, lantai dua Rp240, lantai empat Rp230, lantai lima Rp200 ribu. Jumlah ruangan sekitar 70 kamar yang sudah terisi sekitar 40 kamar,” imbuhnya.
Supriadin mengaku sangat kesulitan untuk menarik retribusi, karena keluhan masyarakat yang tinggal di sana tidak semua mampu. “Tapi yang bisa tinggal di sana itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah, bukan masyarakat miskin. Menurut kami silakan saja ditempati kalau bisa bayar, kalau tidak bisa itu kita harus sampaikan baik-baik, karena kita ada retribusi untuk PAD,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga berupaya untuk menagih retribusi kepada penghuni rusun karena itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan daerah sebagai sumber PAD. “Harusnya kita tagih retribusi dari Januari, tapi kita kasi keringanan pada bulan berjalan atau bulan mei karena kita sudah lakukan sosialisasi. Sulit masyarakat tidak mau mau bayar tapi ada juga yang bayar,” ungkapnya.
Kendati, jika ada penghuni rusun yang enggan membayar retribusi tersebut pihaknya juga masih mengedepankan langkah yang humanis. “Nanti kita akan kasi Surat Peringatan, kita humanis juga bagaimanapun itu masyarakat kita kalau pengusir mungkin terlalu sadis,” tandasnya. (fhr)