31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahPemda Loteng Revisi Perda, Pilkades Bisa Dilakukan di Tahun Ganjil

Pemda Loteng Revisi Perda, Pilkades Bisa Dilakukan di Tahun Ganjil

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) masih melakukan perubahan peraturan daerah (perda) terkait dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, terutama pilkades pada tahun genap. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani menjelaskan, berdasarkan Perda Loteng yang lama seharusnya pilkades digelar pada tahun genap. Namun hal itu bertentangan dengan undang-undang (UU).

“Dalam pelaksanaan pilkades tidak dapat digelar apabila masih ada tahapan pemilu maupun pilkada yang masih berlangsung,” ujarnya, Kamis (24/4). Dijelaskan, saat ini sudah masuk tahapan pilkada, maka pilkades serentak akan dilaksanakan di 2025 mendatang. “Pilkades serentak di Loteng akan digelar setelah selesai tahapan pilpres dan pilkada,” jelasnya.

Dikatakan Rinjani, saat ini pihaknya dalam proses melakukan perubahan perda sehingga pilkades dapat dilaksanakan pada tahun genap maupun ganjil. “Sebelum perubahan UU Desa, ada 111 desa yang akan menggelar pilkades serentak. Karena ada perubahan perda maka kades yang masih menjabat akan ditambah periodenya,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer