Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil karena skema penggajian PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja gaji dan upah, melainkan belanja barang dan jasa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Loteng, Taufikurrahman Puanote, mengatakan THR hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK penuh waktu yang telah dianggarkan dalam belanja gaji. Sementara PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema tersebut. “Kalau yang wajib dibayarkan THR-nya itu untuk yang sudah dianggarkan di gaji,” katanya.
Ia menjelaskan penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, terdapat PPPK paruh waktu yang sudah menerima gaji dan ada yang belum. Menurutnya, bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah menerima gaji, besarannya tetap atau disesuaikan sejak diangkat. Sedangkan bagi yang belum menerima gaji, pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan.
“Ada juga yang sebelumnya tidak digaji karena tidak termasuk honorer, tetapi bertugas sebagai petugas teknis dan lain-lain,” tambahnya.
Terkait pencairan THR bagi ASN, PPPK penuh waktu, dan pejabat negara lainnya, Pemda Lombok Tengah masih menunggu terbitnya Surat Edaran yang biasanya keluar pada minggu ketiga Ramadhan. “Kalau surat edarannya sudah ada, langsung kita cairkan,” tegasnya.

