Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) menegaskan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ia menyebut urusan pertambangan berada di bawah tanggung jawab pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan hal itu saat menanggapi aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, meski tambang menjadi kewenangan provinsi, pemerintah daerah tetap mengingatkan bahwa Lombok Tengah merupakan kawasan pariwisata yang tidak seharusnya berdampingan dengan kegiatan pertambangan.
“Saya tidak tahu persis ya. Jadi ada teknologi yang ramah lingkungan. Pariwisata yang boleh berdampingan dengan pariwisata kalau menggunakan teknologi terbaru,” ujarnya, Senin (3/11) di Praya.
Ia menambahkan, kemungkinan pemerintah provinsi sedang melakukan penertiban tambang dengan memasang plang di lokasi. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi tulisan pada plang tersebut. “Saya harap kita saling mengerti dengan kondisi ini. Karena tidak boleh merusak lingkungan. Makanya pemerintah melakukan hal itu, maka sosialisasi juga penting dilakukan,” imbuhnya.
Pathul menyarankan agar kegiatan tambang dapat dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan jika memang dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Selama itu bisa ramah lingkungan kenapa tidak, biar masyarakat bisa mencicipi dan merasakan dari hasil tambang tersebut, karena potensi ada. Misalnya tapi kan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan Loteng sudah berkembang sebagai daerah pariwisata, sehingga keberadaan tambang perlu dipertimbangkan karena dapat mengganggu sektor tersebut. “Kalau soal lahan itu ada milik warga ada juga milik pemerintah makanya dipasangkan plang itu, berikut (tambang, red) menganggu pariwisata kita, kita juga merugi,” kata Pathul.

