Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) melalui jalur perseorangan atau Independen nihil. pendaftaran atau penerima persyaratan calon telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng Sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan mengatakan, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan namun tidak ada yang menyerahkan persyaratan. “Kami mulai buka penerimaan sejak tanggal 8 Mei 2024 bertempat di kantor KPU tapi tidak ada yang mendaftar,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Dijelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Loteng Nomor 493 tahun 2024 pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memuhi syarat dengan menyerahkan 57.931 KTP Dukungan dengan yang tersebar di tujuh Kecamatan.
“Tapi sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” jelasnya.
Kendati, demikian pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI apakah akan ada perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. “Sepertinya Tidak ada, kalaupun ada (perpanjangan,red) kita tunggu saja arahan dari KPU RI,” pungkasnya.
Sementara, itu pihaknya akan mulai membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng melalui Partai Politik atau gabungan partai politik mulai dibuka bulan Agustus mendatang. “Kalau melalui jalur Partai politik dibuka 27 Agustus 2024,” katanya.
Dijelaskan, bahwa pendaftaran dimulai setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng yang terpilih pada Pemilu kemarin dengan ketentuan ketentuan 20 persen atau 10 kursi DPRD. (fhr)