Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) terkesan lamban mengambil langkah terkait dengan maraknya pembangunan villa ilegal di wilayah selatan. Pasalnya sebanyak 200 villa ilegal berdiri tanpa mengurus perizinan.
Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya mengatakan terkait dengan villa ilegal tersebut pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih mereka sudah mengantongi data. “PUPR masih melakukan Identifikasi untuk mengetahui bagaimana kesesuaiannya (bangunan villa) dengan tata ruang, kesesuaiannya dengan pengaturan zona,” ujarnya, Senin (28/7).
Firman menyebut pihaknya belum mengambil keputusan untuk dan tindakan terkait dengan penertiban bangunan villa ilegal meski sejumlah villa ilegal yang terindikasi melanggar. “Kami dapat informasi dari Dinas Perizinan villa-villa sudah mulai mengurus perizinan,” imbuhnya.
Apakah pengusaha yang membangun vila ilegal tersebut akan diterapkan denda pihaknya masih melakukan kajian terhadap ketentuan yang ada. “Nanti tergantung kasusnya, itu yang perlu kita perjelas. Kita lihat kasus per kasus,” tandasnya.
Sekda Menegaskan, bahwa jika bangunan-bangunan villa itu nantinya terbukti melanggar tata ruang dan dibangun di wilayah yang tidak sesuai dengan RDTR pihaknya memberikan peluang untuk menertibkan.”Kalau benar melang dan masuk zona yang tidak boleh membangun mau tidak mau kita eksekusi,” tandasnya. (fhr)

