Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar lokasi. Namun Penertiban ini belum menyasar semua tempat karena masih minimnya anggaran operasional.
Kasat Pol PP Loteng Zainal Mustakim mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar peraturan daerah sudah mulai dilakukan selama massa kampanye, terutama di jalan protokol dan lokasi terlarang.
“Kami juga tertibkan ditempat yang tidak boleh seperti di depan perkantoran, di depan sekolah, di depan masjid termasuk di taman-taman itu prioritas,” ujarnya, Rabu (13/11) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban sebelum masa tenang kampanye, yakni mulai 24-26 November mendatang. “Kalau sudah habis masa kampanye tidak ada toleransi semua kita akan tertibkan, kalau masa tenang itu harus steril,” tegasnya.
Diakui, Satpol PP jadi bagian dari tim pengawasan APK sudah termasuk dalam jajaran Bawaslu yang berfungsi untuk menertibkan baliho. Kendati Pol PP selama ini tidak mendapatkan sharing anggara penertiban baliho dari Bawaslu Loteng.
“Selama ini memang tidak sharing (anggaran, Red). Kita menggunakan anggaran sendiri. Kalau misalkan ada penertiban total mudah-mudahan ada. Bawaslu belum terbuka soal anggaran penertiban ini,” imbuhnya.
Ditegaskan, sebagai tim pengawas dan penertiban APK Bawaslu bersama Satpol PP belum pernah melakukan pembahasan terkait dengan anggaran untuk penertiban APK. “Kita memang sifatnya koordinasi ya, kalau untuk membahas soal anggaran untuk penertiban APK memang tidak ada, atau mungkin belum ya,” tandasnya. (fhr)