Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah daerah Lombok Tengah (Loteng) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih terkait wacana penghapusan tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Loteng, Lalu Wardihan menjelaskan sekarang ini masih belum ada peraturan yang mengatur mengenai pemberhentian honorer. “Kan ada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Nanti itu ada turunannya PP, nanti di sana diatur,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dijelaskan, dalam peraturan pemerintah tersebut biasanya akan diatur bagaimana kebijakan pemerintah terhadap pengaturan pegawai ini. “Kan urutannya (dalam hirarki aturan) ada undang-undang baru ada PP. Sekarang belum ada PP. Biasanya setelah enam bulan setelah di undang-undang diterbitkan,” jelasnya.
Selain, itu sebanyak 6000 orang pegawai honorer di lingkup Pemkab Loteng disebutnya bisa bernafas lega dengan diterbitkannya Undangan-Undangan Nomor 20/2023 tentang ASN. “Iya kita sambil menunggu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” tandasnya. (fhr)